Jambret Kalung Emas, Modus Tanya Alamat Diringkus di Bulak Cumpat
Pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kenjeran. --
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 pencurian dengan kekerasan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa aparat keamanan tidak akan tinggal diam dalam menjaga keamanan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga selesai dan terus meningkatkan keamanan di wilayah rawan kejahatan," pungkasnya (alf)
Sumber: