Diperiksa Kejaksaan, Miliarder Madiun Diduga Terlibat Pusaran Kasus Korupsi PSU
Sony Hendarto usai menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Madiun--
Namun, pengembang sengaja memanipulasi data dalam dokumen dengan tetap menggunakan site plan versi pengembang untuk 38 unit rumah. Pun, Kantor BPN Kota Madiun menyetujui permohonan dari pengembang dengan menerbitkan 38 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
BACA JUGA:Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Kabupaten Madiun Terjunkan Tim Jaksa Garda Desa
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur (BPKP Jatim), kerugian negara dalam penyalahgunaan PSU diperkirakan mencapai Rp 2,4 miliar. (mas)
Sumber: