Buntut Surat Edaran, Pemkot Madiun Tunda Lelang 44 Paket Proyek Infrastruktur

Buntut Surat Edaran, Pemkot Madiun Tunda Lelang 44 Paket Proyek Infrastruktur

Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto saat meninjau proyek Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) yang menggunakan anggaran DAK. -Nangroe Aji Dharma / M. Adi Saputra--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota Madiun diawal tahun ini terpaksa melakukan penundaan terhadap puluhan paket proyek infrastruktur. Sebab, Pemkot Madiun mendapat surat edaran bersama dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait penundaan realisasi kegiatan pada tahun anggaran (TA) 2025 yang bersumber dari transfer daerah.

Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Kota Madiun, Malik Asmany membenarkan jika pada awal tahun ini terdapat sebanyak 44 paket proyek infrastruktur yang bersumber dari dana transfer daerah dilakukan penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

"Untuk jumlah pastinya, ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Menteri Keuangan terkait dana yang akan dicadangkan," ujarnya, Senin 13 Januari 2025.

BACA JUGA:DPUPR Kota Madiun Tahun Ini Lanjutkan Pembangunan Empat Proyek Fisik

BACA JUGA:DPUPR Minta Rekanan Proyek Kantor Disparpora dan DLH Prioritaskan Rangka Atap

BACA JUGA:Belum Rampung Dibangun, Proyek Gedung Supermarket dan Hotel Terbesar di Caruban Hangus Terbakar

Menurut Malik,  kebijakan penundaan itu memang tidak berpengaruh terhadap belanja kebutuhan wajib yang digunakan untuk pelayanan masyarakat dan pegawai. Namun, akan berdampak terhadap percepatan pembangunan daerah.

"Karena ada edaran itu, ya mau tidak mau harus menunda," ungkapnya..

Meski demikian, Malik menyebut, saat ini pihaknya tengah mendampingi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan input data rencana umum pengadaan ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Dan menentukan pembangunan yang masuk dalam skala prioritas.

"Jadi sementara ini kami persiapkan dulu. Buat jaga-jaga kalau ternyata tidak kena pencadangan atau cuma beberapa persen saja," sebutnya.

BACA JUGA:Proyek Strategis Pemkot Madiun Diresmikan

BACA JUGA:Dua Proyek Traffic light di Kabupaten Madiun Diaktifkan

BACA JUGA:Kabupaten Madiun Dapat Rp 59 Miliar Proyek Inpres Jalan Daerah

Terkait itu, Malik meminta agar seluruh jajaran OPD lebih jeli dalam membuat skala prioritas. Sehingga, ketika nantinya pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran lanjutan, anggaran dari Pemkot untuk pembangunan infrastruktur tak meleset terlalu jauh.

Sumber: