Polres Madiun Tetapkan Sejoli Tersangka Pembuang Bayi
Polres Madiun menggelar rilis terkait pengungkapan kasus pembuangan bayi yang dilakukan sejoli. -Radifa Aliya Putri/Juremi-
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Madiun menetapkan sejoli sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di aliran Sungai Sono, masuk Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun pada Kamis 9 Januari 2025. Keduanya merupakan orang tua dari si bayi berjenis kelamin laki-laki itu.
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing. Keduanya, berinisial VVKR (25), warga Desa Sumberejo, Kecamatan/Kabupaten Madiun dan ENO (19) warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Selanjutnya, keduanya ditetapkan tersangka karena telah membuang bayi.
"Dari TKP kami menemukan bayi tersebut terbalut kain seragam olahraga milik pelaku, yang sengaja dibungkus tas, hingga akhirnya kami menelusuri dan pelaku berhasil kami amankan," kata Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan saat konferensi pers, Senin 13 Januari 2025.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, keduanya telah menjalin asmara atau pacaran sejak 2023. Selama itu mereka melakukan hubungan suami istri sebanyak empat kali. Di bulan September tahun lalu, VVKR curiga jika ENO berbadan dua dan berupaya melakukan aborsi janin tersebut.
"Beberapa kali mereka mencoba menggugurkan janin dengan cara meminum obat hingga percobaan pijat aborsi," terangnya.
Namun upaya itu tidak berhasil, hingga akhirnya ENO melahirkan jabang bayi tanpa bantuan dokter maupun bidan pada Rabu 8 Januari 2025 dini hari. Karena panik, perempuan belia itu akhirnya menghubungi VVKR yang tengah minum minuman keras. Tanpa berfikir panjang keduanya memutuskan untuk membuang bayi tersebut ke sungai dalam keadaan masih hidup.
"Bayi ditanggalkan di Jembatan Tiron sisi selatan, membentur plengsengan, lalu masuk ke dalam air. Setelah selesai membuang bayi tersebut kemudian tas dibawa dan pergi ke warung," beber Ridwan.
Saat ini hanya VVKR yang ditahan oleh Polres Madiun, sementara ENO masih dibantarkan atau penangguhan masa tahanan dengan alasan masih dirawat di RSUD Dolopo lantaran mengalami infeksi dan harus menjalani perawatan medis.
Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 80 ayat (3), (4) atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya ketika dilahirkan.
"Kedua tersangka ini terancam hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya. (dif/ju)
Sumber: