Berkas Lengkap, Ivan Sugiamto Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Ivan Sugiamto digiring dari rutan Mapolrestabes menuju Kejari Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Berkas perkara milik Ivan Sugiamto, tersangka perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya telah ditetapkan P21 alias lengkap.
Dengan demikian, pengusaha asal Surabaya itu dilimpahkan oleh kepolisian menuju rumah tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Selanjutnya, Ivan akan menjalani masa persidangan.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan menjelaskan bahwa berkas Ivan Sugiamto ditetapkan P21 pada Jumat, 10 Januari 2025.
BACA JUGA:Belum P21, Kejaksaan Kembalikan Berkas Ivan Sugiamto ke Polrestabes Surabaya
Lalu, Ivan resmi diserahkan ke Kejari pada Senin, 13 Januari 20225 sekitar pukul 10.00 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ivan Sugiamto yang kami tahan sebagai pelaku perundungan anak di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Status berkasnya sudah P21. Artinya sudah lengkap dan siap disidangkan,” ujar Rina.
Menurutnya, pelimpahan ini merupakan bagian dari tahap dua proses hukum. Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejari, maka seluruh perhatian akan tertuju pada proses persidangan yang akan menentukan nasib hukum Ivan Sugiamto.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Fasilitasi Ibadah Natal, Ada Ivan Sugiamto Pelaku Persekusi Pelajar
"Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi contoh nyata bahwa perundungan tidak akan ditoleransi. Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban,” tegas Rina.
Seperti diketahui, kasus ini sempat menjadi sorotan publik. Sebab pelaku nekat melakukan tindak perundungan terhadap seorang siswa di lingkungan sekolah.
Ivan Sugiamto dinilai telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan korban secara psikologis maupun fisik.
BACA JUGA:Diduga Terlibat Judi Online, Polisi Belum Periksa Ivan Sugiamto
Atas peristiwa tersebut, masyarakat menaruh keprihatinan yang mendalam, terutama para orang tua yang mengharapkan lingkungan sekolah menjadi tempat aman bagi anak-anak mereka.
Berangkat dari kasus ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, agar bersama-sama memerangi perundungan di lingkungan pendidikan.
Sumber: