Komplotan Pengedar Narkoba Antarkota Diringkus, Polisi Sita 14,474 Gram Sabu Siap Edar
Dua pengedar narkoba diamankan di Mapolrestabes Surabaya.--
Kini, AWD dan R mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Bekuk Pengedar Sabu di Toko Sembako, 2 Masih Buron
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati, mengingat barang bukti yang disita melebihi 5 gram," tuntas Suria.(bin)
Sumber: