Tepergok Korban, Maling Motor Kabur lewat Jalan Buntu
erdakwa Feril Setyawan Ardianto alias Wawan alias Bondet mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-
BACA JUGA:Kurang dari 5 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Rungkut Mapan
Seperti dalam dakwaan Jaksa Diah Ratri Hapsari, bahwa kejadian pada 12 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Putat Gede Barat III.
Awalnya terdakwa Feril Setyawan Ardianto, Rendra Dayanto, Kodrat Susila, berada di rumah Andre (DPO) di Jalan Ambengan Batu Gang 2. Lalu mereka sepakat untuk mencari sasaran dengan berboncengan mengendarai motor.
BACA JUGA:Sempat Nyaru Anggota Polisi, Bandit Curanmor di Jajar Tunggal Kerjai Jukir
Waktu itu, terdakwa melihat Beat hitam L 3238 DAN dengan kunci kontak masih melekat terparkir di teras rumah. Selanjutnya Rendra Dayanto turun dari kendaraannya dan mengambil motor tersebut. Sedangkan tiga pelaku lainnya mengawasi kondisi sekitar dalam keadaan sepi dan aman. Saat Rendra Dayanto menuntun motor tiba-tiba diketahui pemiliknya dan meneriaki maling.
BACA JUGA:Terendus CCTV, Pelaku Curanmor di Banyuurip Kidul Diringkus Polisi
Ketiga pelaku langsung kabur sedangkan Rendra Dayanto berhasil diamankan oleh warga. Selanjutnya pada Sabtu 31 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di kos Jalan Wonorejo Gang 3, berhasil menangkap pelaku lain. Hanya pelaku Andre yang hingga saat ini masih buron. (fer)
Sumber: