Selama 2024, Polres Pasuruan Terima 150 Laporan Kasus Penipuan Online
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus penipuan online di Kabupaten Pasuruan terus mengalami peningkatan yang signifikan. Sepanjang 2024, Satreskrim Polres Pasuruan telah menerima sekitar 150 laporan kasus serupa.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Pasuruan Kota Segera Panggil Terlapor Penipuan Investasi Skincare
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengungkapkan, modus operandi para pelaku penipuan ini sangat beragam. Salah satu modus yang paling sering digunakan adalah dengan mengatasnamakan orang lain dan menjanjikan keuntungan besar kepada korban.
"Pelaku biasanya akan meminta sejumlah uang terlebih dahulu kepada korban dengan alasan sebagai modal awal. Setelah itu, korban akan dijanjikan keuntungan yang sangat besar," ujar Doni, Rabu 8 Januari 2025.
Selain itu, para pelaku juga kerap kali mencuri data pribadi korban melalui nomor telepon. Data-data pribadi tersebut kemudian digunakan untuk melakukan pencurian uang di rekening bank korban.
"Kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah,” tegasnya.
Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.
Dengan meningkatnya kasus penipuan online ini-termasuk yang terjadi di Jatiarjo Prigen, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada.
Jangan sampai menjadi korban penipuan berikutnya. Di sisi lain, Satreskrim Polres Pasuruan akan terus mengusut dan menangkap para pelaku penipuan online ini. (hm/mh)
Sumber: