Warga Triwung Kidul Jadi Korban Laka Truk Masuk Kota Probolinggo
Lokasi Laka Lantas Truk dan Pemotor Honda Scoopy Di Jalan Soekarno-Hatta Kota Probolinggo--
Kendaraan yang diizinkan masuk kota Probolinggo, di antaranya: Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), Ternak, Bahan Pokok, Pupuk, Susu Murni, Barang antaran Pos, Barang ekspor dan impor.
BACA JUGA: Setahun, 116 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Madiun
Kendaraan yang melanggar aturan akan dikenai tilang. Selain itu, sopir atau pihak truk juga akan diminta bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas umum.(guf)
Sumber: