Kaleidoskop Politik Surabaya 2024, Kontroversi Kotak Kosong dan Sengitnya Pilgub Jatim
Tugu Pahlawan yang menjadi ikon Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tahun 2024 segera berakhir. Selama satu tahun terakhir, sejumlah informasi seputar politik mewarnai Kota SURABAYA, mulai dari Pemilu serentak hingga Pilkada serentak.
Memorandum merangkai sejumlah peristiwa menarik tersebut dan menyajikannya sebagai edisi tutup tahun dalam tajuk Kaleidoskop 2024, Tahun Politik.
Diawali dari hajatan akbar demokrasi. 14 Februari 2024, masyarakat menyalurkan hak suaranya, termasuk di Surabaya. Masyarakat menyambut pesta demokrasi dengan semangat tinggi.
Warga yang telah mempunyai hak pilih telah menyalurkan hak suaranya. Mereka memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten Kota.
BACA JUGA:Diduga Kelelahan, 2 Petugas Pemilu di Jatim Meninggal, 7 Tumbang
Pemilu 2024 menjadi momen penting dalam menentukan arah kebijakan politik dan pemerintahan di masa mendatang. Melalui pemilu, warga memiliki kesempatan untuk turut serta dalam menentukan pemimpin dan calon legislatif yang akan mewakili kepentingan rakyat.
Pada 20 Maret, KPU Surabaya mengeluarkan keputusan nomor 66 tahun 2024 pemenang pemilu 2024 dan calon legeslatif (Caleg) yang lolos di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya 2024-2029.
Keputusan berisi penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD Kota Surabaya 2024 tersebut dibenarkan Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi. ”Iya, dengan Nomor SK 66 tahun 2024,” kata Syamsi pada Rabu 20 Maret 2024.
BACA JUGA:329 Caleg DPRD Terpilih dari PDIP se-Jatim Ikuti Pembekalan
Berdasar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui komposisi 50 kursi DPRD Kota Surabaya berasal dari lima daerah pemilihan yang total mencakup 31 kecamatan.
Rinciannya adalah Dapil 1 sebanyak 10 kursi, Dapil 2 sebanyak 11 kursi, Dapil 3 sebanyak 10 kursi, Dapil 4 sebanyak sembilan kursi, dan Dapil 5 sebanyak 10 kursi. Penghitungan perolehan suara partai menggunakan metode sainte lague, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017. Komposisi perolehan kursi di DPRD Kota Surabaya adalah PDI Perjuangan 11 kursi (336.698 suara) dan Gerindra delapan kursi (241.231 suara).
Kemudian disusul PKB (159.362 suara), Golkar (136.814 suara), PKS (135.733 suara), dan PSI (133.236 suara) dengan lima kursi. Sedangkan Demokrat (103.382 suara), PAN (83.567 suara), serta PPP (52.410 suara) dengan tiga kursi. Dua kursi terakhir di DPRD setempat menjadi milik Partai Nasdem (62.658 suara).
Kemudian pada kontestasi Pilkada Surabaya, hanya ada satu paslon yang daftar Pilkada Surabaya 2024, Eri-Armuji lawan kotak kosong.
Sumber: