Menteri Nusron Ingatkan Jajaran Kanwil BPN Provinsi Kaltim Perkuat Sinergi dengan APH

Menteri Nusron Ingatkan Jajaran Kanwil BPN Provinsi Kaltim Perkuat Sinergi dengan APH

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan pengarahan.-Ahmad Rifa'i-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Pembangunan yang terus dilakukan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) menyebabkan kebutuhan tanah meningkat. 

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu 2024

Untuk memenuhinya, terdapat proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, proses pengadaan tanah ini umumnya beririsan dengan hukum. Oleh sebab itu, ia mengingatkan jajarannya untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum (APH). 

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung Terima Audiensi PCNU Tulungagung

"Kita semua jangan sampai kena kasus hukum karena itu harus hati-hati. Selain hati-hati, sebelum pengadaan tanah harus koordinasi dan komunikasi dengan APH," kata Menteri Nusron, saat memberikan pengarahan di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, beberapa waktu lalu.

Fungsi sinergi dengan APH dalam proses pengadaan tanah menurut Menteri Nusron penting. Sebab, dibutuhkan kesamaan persepsi serta pemahaman antara pelaksana pengadaan tanah dengan para pemangku kepentingan terkait.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi untuk 12 Kantah

"Bapak/Ibu selaku panitia kan harus komunikasi dengan _user_-nya, agar ditemukan kesamaan pemahaman," ucapnya.

Dengan dibangunnya komunikasi, seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah akan saling mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing. 

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung Gelar Internalisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI)

"Sampaikan apa saja, silahkan diikuti dari awal, kami hanya membantu proses administrasi pengadaan, masalah penetapan harga itu di _appraisal_, masalah pembayaran pihak elemen lain yang membayar," imbuh Menteri Nusron.

Sinergi yang kuat antara Kementerian ATR/BPN dengan para pemangku kepentingan terkait, termasuk APH ini juga menjadi _early warning system_ dalam proses pengadaan tanah. Sehingga, harapannya tidak ada lagi pelaksana pengadaan tanah yang terjerat kasus hukum.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Ikuti Monev yang Digelar Kanwil Jatim

Sumber: