Polres Jombang Gagalkan Sabu untuk Tahun Baru, Ringkus 2 Residivis Narkoba

Polres Jombang Gagalkan Sabu untuk Tahun Baru, Ringkus 2 Residivis Narkoba

Pengedar dan bandar sabu yang diringkus Satreskoba Polres Jombang. -Muhammad Anwar-

Selain itu, polisi juga menemukan 1 buah timbangan digital, 5 buah PCR tubes kecil, 4 buah PCR tubes besar, dan ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Jombang Gulung Jaringan Pengedar Sabu

"Total keseluruhan sabu yang kami amankan dari Piton dengan berat kotor kurang lebih 55,44 gram," jlentrehnya.

Menurut Yani, baik DAF dan Piton merupakan residivis narkoba yang baru bebas beberapa bulan lalu. Setelah keluar, keduanya kembali mengedarkan narkoba yang sudah dijalankan 4 bulan ini.

"Barang haram tersebut dipasok dari bandar berinisial EB yang diambil dari Sidoarjo. Dia mengambil sabu dari EB sejumlah 100 gram dengan sistem ranjau," ujarnya. 

BACA JUGA:Keranjingan Sabu, Mekanik Motor Dicokok Polisi

"Waktu itu mengambil 100 gram. Sebanyak 50 gram sudah diedarkan di Jombang. Dan sisanya untuk Natal dan Tahun Baru. Tapi sudah tertangkap ini," pungkasnya. (yus) 

Sumber: