Keranjingan Sabu, Mekanik Motor Dicokok Polisi
Jombang, memorandum.co.id - Upaya pemberantasan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, terus digencarkan oleh Polres Jombang serta polsek jajaran. Teranyar, upaya pemberantasan tadi dilakukan oleh Polsek Mojowarno pada Kamis (16/12) sekitar pukul 18.30. Selain tanpa kendala membekuk Muhammad Fauzi alias Mbah Ji (32) warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang haram yang berkaitan dengan peredaran gelap barang terlarang berupa sabu-sabu. “Tersangka kami amankan berikut sejumlah barang bukti. Saat ini perkaranya, sudah dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolsek Mojowarno AKP Yogas, Jum’at,(17/12). Dijelaskan olehnya, keberhasilan unit reskrim membekuk tersangka merupakan hasil dari penelusuran atas informasi dari masyarakat. “Sebelumnya petugas mendapati informasi terkait maraknya peredaran narkotika. Merespon informasi itu, tim lalu turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran lapangan,” jelasnya. Selain Fauzi, sambung kapolsek, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu siap edar dengan berat masing-masing 0,88 gram, 0,18 gram, serta dua paket lagi dengan berat 0,16 gram. Lalu sebuah alat hisap atau bong, sebuah korek api, serta sebuah handphone yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi. “Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Baik tersangka maupun barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Mojowarno,” sambungnya. Kini, tersangka menjalani penyidikan intensif untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkannya secara tuntas. Kini Fauzi harus pula mendekam di ruang tahanan. “Tersangka kami jerat dengan pasal dalam pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling banyak 8 miliar rupiah,” pungkas Yogas.(wan)
Sumber: