Satreskoba Polres Jombang Gulung Jaringan Pengedar Sabu
Jombang, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Jombang meringkus tujuh pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan mereka, polisi berhasil pula mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran gelap barang haram. Para tersangka adalah JSP (23), warga Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang. CE alias Pujianto (23) asal Kelurahan Patemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. SWED alias ED (42) asal Desa / Kecamatan Wonosalam. Kemudian SL (35), warga Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam. SRS (30) warga Notorejo, Kecamatan Wonosalam, DN (35) dan BR (32) keduanya warga Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam. "Kesemua tersangka kami amankan dari beberapa lokasi serta waktu yanh berbeda. Saat ini perkaranya, sudah dalam tahap penyidikan lebih lanjut," papar Kasatreskoba Polres Jombang AKP Riza Rahman, Selasa (16/8/2022). Dijelaskan olehnya, tersangka JSP ditangkap di rumahnya, pada Minggu (7/8) lalu. Dari tangannya, disita 4 paket sabu dengan berat 1,06 gram. Lalu pipet kaca yang terdapat sisa sabu 1,09 gram, timbangan elektrik dan satu handphone. Kemudian CE alias Pujianto ditangkap di Jombang, hasil limpahan dari Ditreskoba Polda Jatim. Barang bukti yang turut diamankan, enam paket sabu dengan berat 4,75 gram, dua timbangan digital, serta HP yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi. Berikutnya, pada Kamis (11/8) petugas membekuk SWED di rumahnya Wonosalam. Dari tangannya, Polisi menyita sebuah pipet kaca yang terdapat sabu 1,34 gram, sebuah plastik klip yang masih terdapat sabu dengan berat 0,13 gram. "Tersangka ini merupakan target operasi dan kami tangkap saat berada di rumahnya," ujarnya. Dari penangkapan itu, penyidik Satreskoba melakukan pengembangan dan menangkap SL di tempat kosnya di Desa Ngelinguk, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan buruh tani itu disita sabu-sabu dengan total seberat 1,28 gram yang terbungkus dalam empat plastik klip. Selain itu, petugas juga menyita pipet kaca yang ada sisa sabu 2,11 gram, plastik kosong, potongan sedotan, korek api, gunting, cutter, timbangan digital, handphone, serta 9 botol plastik masing masing berisi 1.000 butir pil dobel L milik A yang saat ini masih DPO. "SL ini termasuk jaringan sedang berada di luar kota yakni di Mojokerto, namun mengedarkan sebagian di Jombang. Kita bekuk hasil dari pengembagan tersangka di Wonosalam," ujar AKP. Riza. Lebih lanjut, tersangka SRS diciduk petugas di rumahnya dengan barang bukti tempat kaca mata warna hitam yang di dalamnya berisi 1 plastik klip berisi sabu 5,20 gram, pipet kaca berisi 1,62 gram, sedotan, serta handphone. Dan yang terakhir tersangka DN dan BR ditangkap polisi ketika sedang asyik nyabu di dalam rumah DN. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti 1 plastik klip berisi sabu 0,21 gram, pipet kaca yang ada sisa sabu 1,65 gram, botol minuman sebagai bong, korek api serta sebuah ponsel. "Penangkapan mereka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya," terangnya. AKP Riza menambahkan pengungkapan lima kasus peredaran narkoba dengan 7 orang tersangka itu merupakan hasil penyelidikan dan analisa anggota Satreskoba Polres Jombang. "Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," tandas mantan Kasatintelkam Polres Malang ini.(wan)
Sumber: