Belum P21, Kejaksaan Kembalikan Berkas Ivan Sugiamto ke Polrestabes Surabaya
Ivan Sugiamto tampak menjalani ibadah Natal di Rutan Mapolrestabes Surabaya beberapa waktu lalu.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Berkas perkara Ivan Sugiamto, tersangka persekusi terhadap pelajar, dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke polisi. Sebab ada beberapa hal yang perlu dilengkapi. Sehingga belum bisa ditetapkan P21.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Fasilitasi Ibadah Natal, Ada Ivan Sugiamto Pelaku Persekusi Pelajar
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan membenarkan hal tersebut. Saat ini, pihaknya tengah berupaya melengkapi berkas perkara Ivan Sugiamto.
"Iya, sudah dikembalikan oleh kejaksaan karena ada koreksi. Kami akan segera melengkapi," ucap Rina, Rabu, 18 Desember 2024.
BACA JUGA:Diduga Terlibat Judi Online, Polisi Belum Periksa Ivan Sugiamto
Seperti diketahui, Ivan Sugiamto dijerat pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Pengusaha asal Surabaya itu terancam hukuman pidana 3 tahun penjara.
BACA JUGA:Polisi Limpahkan Berkas Ivan Sugiamto ke Kejaksaan, Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Aksinya pada Senin, 21 Oktober 2024 di lingkungan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya membuat gaduh dan mencederai hak seorang anak dalam memperoleh pendidikan yang aman, nyaman serta inklusif.
BACA JUGA:Belajar Jadi Orang Tua dari Kasus Ivan, Ex dan En: Semoga Ada Jalan Terbaik
Alhasil Ivan dilaporkan oleh manajemen SMAK Gloria 2. Kemudian dia ditangkap oleh polisi di Bandara Juanda pada Kamis, 14 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Ali Prakosa menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut dikembalikan setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti.
BACA JUGA:Polisi segera Limpahkan Berkas Ivan Sugiamto ke Kejaksaan
"Berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugiamto kami kembalikan ke penyidik dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi," katanya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Ex, Anak Ivan Sugiamto: Saya Siap Menggantikan Papa di Penjara
Sumber: