Istri Oknum TNI Tipu Mahasiswi Rp 650 Juta, Letda Choirul Juhan Bantah Terlibat
-Ilustrasi-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Adelina Ika Susanti (36), terlapor kasus penipuan penerimaan bintara berhasil memperdayai korbannya, ED (21), mahasiswi dari salah satu kampus swasta di Surabaya.
Dengan modal sebagai istri seorang anggota TNI AL, Adelina sukses menguras uang ED dan keluarganya sebesar Rp 650 juta. Nilai kerugian yang fantastis.
BACA JUGA:Tawarkan Masuk Bintara, Istri Oknum TNI Tipu Mahasiswi Rp 650 Juta
Diketahui, Adelina merupakan istri dari Letda Choirul Juhan. Perwira pertama yang bertugas di kapal perang KRI Hiu.
Disinggung soal perkara yang menjerat Adelina, Choirul Juhan membantah terlibat di dalamnya. Bahkan dia menyebut telah bercerai dengan Adelina.
"Ngapain sih wawancarai saya, saya nggak tahu. Saya sudah cerai, bulan September," kata Choirul, Minggu, 15 Desember 2024.
BACA JUGA:Penerimaan Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 : Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Choirul tak menampik bahwa Adelina telah dilaporkan oleh Nurul Latifah, ibu kandung ED pada Selasa, 24 September 2024 ke Polrestabes Surabaya.
Namun begitu, ketika ditanya lebih jauh mengenai keterlibatan mantan istrinya dalam kasus penipuan tersebut, Choirul justru merespons dengan nada tinggi sambil marah-marah.
"Sudah, saya nggak tahu," ucap Choirul kesal sambil menutup telepon dari Memorandum.
BACA JUGA:Aiptu AS Rekrut Pelaku Tangkapan Jadi Kurir Narkoba Jaringan Sumut-Lombok
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial ED (21) menjadi korban penipuan. Nilai material yang dirugikan fantastis. Yakni, mencapai Rp650 juta.
Terduga pelaku penipuan merupakan Adelina Ika Susanti (36), istri dari seorang anggota TNI aktif. Kini, perempuan yang tinggal di Jalan Tanjung Redep, Krembangan itu resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
"Selama rentang waktu 14 Agustus 2023 sampai 31 Juli 2024, putri saya dirugikan sebesar Rp650 juta oleh Adelina," ujar Nurul Latifah, ibu kandung ED, Minggu, 15 Desember 2024.
Sumber: