Seminar Dendam Akibat Carok, Polres Bangkalan Berharap Penyelesaian Sengketa Berbasis Adab Luhur Madura
Penandatanganan deklarasi bersama peserta seminar.--
BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Seminar nasional bertajuk Peran Kepolisian, Pemerintah, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dalam Menciptakan Budaya Penyelesaian Dendam Akibat Carok Berdasar Nilai Nilai Adab di Madura digelar di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan, Jumat 13 Desember 2024.
Seminar nasional digagas Polres Bangkalan dan Universitas Dr Soetomo (Unitomo) menjadi magnet bagi pemerhati sosial dan praktisi hukum. Hadir Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH MHum menjadi salah satu nara sumber.
Pj Bupati Bangkalan, Dr Arief Mulya Edie MSi, anggota forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan praktisi dunia akademisi, sepakat menghentikan segala bentuk kekerasan akibat dampak carok. Melalui penyelesaian berdasar adab dan nilai-nilai luhur di Madura. Khususnya di Kabupaten Bangkalan.
BACA JUGA:Polres Bangkalan Gelar Makan Siang Bergizi di SDN Kramat 1
Komitment tersebut diawali dengan pembacaan ikrar bersama, kemudian ditindak lanjuti dengan penanda tanganan deklarasi, serta peletakan senjata tajam (sajam) khas Madura sebagai simbol kepakatan untuk menghentikan segala bentuk kekerasan melalui kebiasaan buruk carok.
Beberapa tokoh nasional yang hadir diantaranya Prof Dr Siti Marwiyah SH MH, anggota Komisi VII DPR RI Dr Erik Hermawan, Rektor Unitomo, budayawan Madura D Zawai Imron, Ketua MUI dan PCNU, KH Makki Nazir Zaini, serta Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto Ali SE, hadir sebagai pembicara.
"Alhamdulillah, forum seminar yang digagas Polres Bangkalan dan Unitomo hari ini, mendapat respons luar biasa dari masyarakat. Termasuk pemerhati sosial dan praktisi hukum skala nasional," komentar Wakapolres Kompol Andi Febrianto Ali, penggagas forum seminar.
BACA JUGA:Polres Bangkalan dan RSUD Syamrabu Gelar Baksos Kesehatan Donor Darah
Ke depan, Kompol Andi berharap pasca seminar, tidak akan ada lagi persoalan atau sengketa di kalangan masyarakat Madura. Khususnya Kabupaten Bangkalan, yang diselesaikan melalui kebiasaan buruk carok. "Yakni aksi kekerasan dengan cara perkelahian bersenjata menggunakan senjata khas Madura," harap Kompol Andi.
Kebiasaan buruk carok, lanjutnya, sangat bertolak belakang dengan karakter Rakyat Madura yang dikenal mengedepankan adab, tata krama dan nilai-nilai luhur budaya khas Madura.
Selain itu kebiasaan buruk carok jelas sangat bertentangan dengan hukum agama. Termasuk perundang undangan formal negara.
BACA JUGA:Polres Bangkalan Kawal Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada di Kantor KPUD
"Melalui kesepakatan yang sudah kita deklarasikan bersama, mari kita hilangkan dampak buruk dari carok. Khususnya di Bangkalan" tandas Kompol Andi.
Sesuai hasil seminar, setiap ada sengketa di tengah masyarakat, jangan lagi diselesaikan dengan kebiasaan buruk carok.
Sumber: