Pura-pura Coba Motor Ternyata Dibawa Kabur, Residivis Ini Divonis 14 Bulan Penjara

Pura-pura Coba Motor Ternyata Dibawa Kabur, Residivis Ini Divonis 14 Bulan Penjara

Hakim I Dewa Gede Suarditha saat membacakan putusan terhadap terdakwa Rahmat Arif Wibowo di PN Surabaya--

Sumber: