Polda Jatim Bongkar Judi Online dan TPPU Jaringan Internasional, Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar

Polda Jatim Bongkar Judi Online dan TPPU Jaringan Internasional, Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar

Kasubdit II Dirresiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon didampingi Kanit II Kompol Noviar Anindhita Machmud serta anggota merilis kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang jaringan internasional--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik sindikat Judi Online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan internasional. Dalam kasus itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MAS (22); MWF (18), asal Banyuwangi; STK (48), asal Kabupaten Malang; PY (40), asal Surabaya; EC (43) dan seorang wanita yang berinsial ES (47), merupakan warga Jakarta Barat.

Barang bukti yang diamankan antaralain, uang tunai senilai lebih dari Rp 4 Miliar; satu unit PC; tiga unit CPU; 49 HP; 375 ATM berikut buku tabungan; 185 key token; 3 akta pendirian PT dan sebuah slip transfer. 

BACA JUGA:Layani Judi Online via WA, Toyib Terima Keuntungan 15 Persen

Dalam kasus ini, sindikat perjudian online dan TPPU yang dijalankan enam tersangka ini sudah terorganisir. Mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka MAS dan MWF memiliki tugas mempromosikan atau endorsment akun-akun judi online.

Tersangka STK dan PY bertugas penyedia rekening sebagai tempat penampung uang deposit para pejudi online. Sementara itu, tersangka EC dan ES berperan sebagai direktur sebuah perusahaan fiktif untuk memanipulasi bisnis jahat tersebut.

"Para tersangka memainkan peran penting dalam mendukung operasional tindak pidana perjudian online. Mulai berperan mempromosikan website perjudian online, hingga menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian," kata Kasubdit II Dirresiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon.

BACA JUGA:WN Cina Buronan Kasus Judi Online Ditangkap di Batam

Dana hasil penampungan itu, kata Charles, kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal. Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan itu, dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut.

"Sehingga tampak seperti transaksi yang sah. Modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dan mengaburkan jejak keuangan dari upaya penyelidikan aparat penegak hukum," imbuh Charles.(fdn)

Sumber: