WN Cina Buronan Kasus Judi Online Ditangkap di Batam
Warga negara asing (WNA) asal Cina, buronan interpol kasus judi online diamankan petugas saat pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center.-Sujatmiko-
BATAM, MEMORANDUM.CO.ID – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dengan inisial YZ, yang menjadi buronan Interpol atas kasus judi online, berhasil diamankan di BATAM, Kepulauan Riau. Penangkapan dilakukan oleh petugas Imigrasi Kelas I BATAM pada Senin, 2 Desember 2024, di Pelabuhan Internasional BATAM Center.
BACA JUGA:Imigrasi Batam Raih Dua Penghargaan dalam Anugerah Humas Imigrasi Imigrasi Indonesia 2024
YZ, yang telah menjadi buronan Interpol sejak 3 Juli 2024, diketahui memasuki Batam melalui Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura.
BACA JUGA:Imigrasi Batam Deportasi Empat WNA Pelanggar Izin Tinggal dalam Operasi Jagratara
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ adalah subjek red notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat dalam aktivitas geng kriminal,” ungkap Yuldi Yusman, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dalam keterangannya, Kamis 5 Desember 2024.
Dugaan Pencucian Uang dan Keuntungan Fantastis
YZ diduga bertanggung jawab atas aktivitas transfer dana dan pencucian uang yang dilakukan oleh geng kriminal pengoperasi platform judi online. Dalam aksinya, ia memanipulasi data untuk menghasilkan keuntungan mencapai 130 juta yuan atau sekitar Rp 284 miliar.
BACA JUGA:Fokus Pengawasan WNA Bermasalah, Imigrasi Batam Gencar Operasi Jagratara di Pelabuhan Nongsa Pura
“YZ melakukan aksinya dengan memanipulasi data, menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan,” tambah Yuldi.
Kronologi Penangkapan
Saat pemeriksaan imigrasi, status YZ terdeteksi sebagai subjek red notice pada sistem Border Control Management. Petugas segera membawa YZ ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam untuk proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Imigrasi Batam Jelaskan Kelebihan Menggunakan Paspor Elektronik
Selanjutnya, YZ ditangani oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman kasus, sambil berkoordinasi dengan Interpol Indonesia terkait status hukum dan tindak pidana yang dilakukan. YZ kemudian diserahkan kepada NCB Interpol untuk proses hukum selanjutnya.
BACA JUGA:Kenaikan Biaya Pembuatan Paspor, Imigrasi Batam Tunggu Instruksi Pusat, Segini Rinciannya
Sumber: