KRPK dan FMR Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Korupsi di Blitar Raya

KRPK dan FMR Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Korupsi di Blitar Raya

Demo KRPK dan FMR di depan Kantor Kejaksaan Negeri Blitar.-Muhammad Yunus-

BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID - Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten dan Kota Blitar. 

Aksi ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, sejalan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember.

BACA JUGA:Kejari Blitar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM

“Aksi ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, yang selaras dengan semangat Hari Anti Korupsi Sedunia. Ini momen bagi semua elemen bangsa untuk merefleksikan dan memperbaiki upaya melawan korupsi, baik di tingkat nasional maupun daerah,” ujar Trijanto, koordinator lapangan aksi tersebut, 11 Desember 2024.

KRPK dan FMR mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Blitar dalam menangani sejumlah kasus korupsi. Namun, mereka juga menyoroti adanya aktor-aktor utama yang belum tersentuh hukum, sehingga menimbulkan kesan tebang pilih.

BACA JUGA:KRPK Laporkan Banyak Kasus Dugaan Korupsi ke Kejari Blitar

Mengenai kasus Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Blitar Kejari Kota Blitar telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2022, dengan kerugian negara sebesar Rp 470 juta. Namun, aktor utama yang bertanggung jawab atas anggaran belum tersentuh.

“Kami berharap aktor utama segera ditangkap. Jangan sampai hukum terkesan tebang pilih,” tegas Trijanto.

Selanjutnya, mengenai kasus Korupsi di PDAM Kabupaten Blitar, Mantan Direktur PDAM Tirta Penataran, YW, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi sebesar Rp 770 juta dalam proyek pengeboran sumber air. Meskipun demikian, KRPK menilai masih ada aktor lain yang perlu diusut.

“Kami mendesak kejaksaan untuk segera mengembangkan kasus ini, terutama jika ada fakta hukum baru yang muncul,” imbuh Trijanto.

Dalam aksinya, KRPK dan FMR menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

1. Percepatan Penanganan Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Blitar diminta segera menuntaskan laporan-laporan dugaan korupsi, termasuk:

• Dugaan korupsi aset pemerintah Kota Blitar senilai Rp 48 miliar.

Sumber: