Akhir Tahun, Kejari Kota Madiun Setor PNBP Rp 427 Juta ke Kas Negara

Akhir Tahun, Kejari Kota Madiun Setor PNBP Rp 427 Juta ke Kas Negara

Kepala Kejari Kota Madiun Dede Sutisna mengungkap rilis kasus korupsi di Kejari Kota Madiun.-Aji/M Adi Saputra-

BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Giat Sosial Jadi Fokus Kejari Kota Madiun

Terlebih, di Bidang Pemulihan Asetdan Pengelolaan Barang Bukti, pihaknya berhasil menerima sejumlah barang bukti. Rinciannya, terdapat penerimaan barang bukti dari 24 perkara tindak pidana narkotika dan zat aditif (ENZ). 

Kemudian, sekitar 33 perkara tindak pidana ketertiban umum (EKU), dan 49 perkara tindak pidana orang dan harta benda (EOH). Lalu, terdapat barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang dimusnahkan. Yakni, 45 perkara ENZ, dua perkara EKU dan lima perkara EOH. Selanjutnya, Kejari juga telah melakukan pengembalian barang bukti dari ENZ dari 10 perkara ENZ, 20 perkara EKU, dan 49 perkara EOH. Dari data tersebut, Kejari Kota Madiun telah menyetorkan Rp 207 juta ke kas negara.

BACA JUGA:Kejari Kota Madiun Musnahkan Barang Bukti Narkotika

"Dengan semangat profesionalisme dan integritas yang tinggi. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Madiun," pungkasnya. (aji)

Sumber: