WNA Arab Saudi Ditangkap di Jember, Diduga Tinggal Ilegal Bertahun-tahun

WNA Arab Saudi Ditangkap di Jember, Diduga Tinggal Ilegal Bertahun-tahun

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Henki Irawan saat pers rilis--

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi kelahiran Jedah bernama Fawaz M.A. Rashed (50) diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI JEMBER. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang diduga tinggal di Indonesia tanpa izin resmi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Henki Irawan menjelaskan bahwa FR telah tinggal di Indonesia selama lebih dari 13 tahun. Selama periode tersebut, ia diketahui berpindah-pindah tempat tinggal, antara lain di Denpasar, Bali dan terakhir di Desa Bangsalsari, Jember.

"Yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan izin tinggal yang masih berlaku," tegas Henki.

BACA JUGA:Semarakkan HUT Ke-79 RI, Kantor Imigrasi Jember Bersatu dalam Kebhinekaan dalam Balutan Pakaian Adat

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FR diketahui pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 2012 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ia kemudian menetap di Bali bersama istri sirinya yang merupakan warga negara Indonesia.

"Paspornya sendiri sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2020 dan hilang saat masih berada di Bali," tambah Henki.

Atas perbuatannya, FR diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.

BACA JUGA:Pisah Sambut Kepala Imigrasi Jember, Erdiansyah Digantikan Henki Irawan

Saat ini, FR telah ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember dan akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Surabaya untuk selanjutnya dideportasi ke negara asalnya.(edy)

Sumber: