Polres Lamongan Ringkus Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Masjid Madulegi

Polres Lamongan Ringkus Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Masjid Madulegi

Penyidik Polres Lamongan saat melakukan penyidikan terhadap pelaku--

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Petugas Kepolisian Resor Lamongan kembali berhasil mengamankan MY (18) di rumah pelaku pada Senin sore, 9 Desember 2024. Setelah berhasil mengamankan TNA (18) yang merupakan salah satu pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap MAY (17) ketika berada di Masjid Desa Madulegi, Sukodadi, Lamongan.

Pelaku diamankan petugas setelah berhasil mengamankan TNA beserta barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan membacok korban, Celurit tersebut disimpan di tumpukan batu bata putih yang tertutup terpal disamping rumah pelaku T.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan dirumah pelaku MY.

BACA JUGA:Satlantas Polres Lamongan Gelar Pelatihan PPGD, Beri Kemampuan Pertolongan Pertama Korban Laka

“Penangkapan dilakukan pada saat kanit reskrim bersama anggota melaksanakan patroli dan menerima informasi bahwa pelaku pembacokan di desa Madulegi kecamatan Sukodadi saat ini berada di rumahnya,” ungkap Hamzaid, Selasa 10 Desember 2024.

Kemudian atas informasi tersebut petugas mendatangi rumah pelaku namun rumah dalam keadaan terkunci rapat dan tidak ada orang sama sekali.

“Petugas kembali dan melakukan pengintaian pada saat itu di dapati pelaku hendak melarikan diri, sempat di lakukan pengejaran hingga akhirnya tertangkap di persawahan desa karangwungu,” lanjutnya.

BACA JUGA:Dukung Asta Cita Presiden, Polres Lamongan Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Dari pengakuan pelaku, memang benar telah melakukan pembacokan di desa madulegi kecamatan sukodadi dengan menggunakan sebilah celurit.

“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Karanggeneng, karena pelaku masih anak-anak untuk proses selanjutnya diserahkan Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan guna proses selanjutnya.” tambahnya.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap 1 DPO berinisial D alias TB, pelaku dijerat kasus Tindak Pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang berakibat luka dan Barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 2 atau ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tutupnya. (pul).

Sumber: