Dukung Kebijakan Pembangunan 3 Juta Rumah, Menteri Nusron Alokasikan 79 Ribu Hektare dari Tanah Terlantar

Dukung Kebijakan Pembangunan 3 Juta Rumah, Menteri Nusron Alokasikan 79 Ribu Hektare dari Tanah Terlantar

Menteri Nusron Wahid berbincang dengan Maruar Sirait (kiri)--

BANDUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkomitmen untuk memberikan dukungan kebijakan, salah satunya penyediaan tanah bagi program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 79 ribu hektare tanah yang terindikasi telantar akan dialokasikan untuk permukiman yang menjadi program nasional. 

"Potensi tanah telantar itu sebanyak 1,3 juta hektare. Ini dari tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan (HPL) habis, yang sudah terindikasi telantar seluas 854.662 hektare, dan ini harus dipergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat," kata Nusron Wahid saat menjadi pembicara kunci dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estat Indonesia (REI), di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Kamis, 5 Desember 2024.

BACA JUGA:Beri Pengarahan ke Kanwil BPN Papua Barat dan Sumbar, Menteri Nusron Tekankan Perbaikan Pelayanan Publik

BACA JUGA:Menteri Nusron Kemukakan Gagasan Wakaf Produktif untuk Sejahterakan Rakyat

BACA JUGA:Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Menteri Nusron Ingin Optimalkan Peran Badan Bank Tanah

Selain terkait penyediaan tanah, ia mengaku telah mengidentifikasi sedikitnya enam aspek di bidang pertanahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha terkait pembangunan rumah serta permukiman. 

Identifikasi tersebut ia lakukan juga dalam rangka mendukung program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

"Penyediaan tanah, sertipikasi tanah, PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, red), LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi, red), Hak Tanggungan, dan Roya, ini yang berhubungan dengan pengembang dan konsumennya langsung," terang Menteri ATR/Kepala BPN.

BACA JUGA:Media Gathering Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Terima Kasih Telah Mewartakan Kementerian Ini

BACA JUGA:Ikuti RDP dengan BAP DPD RI, Menteri Nusron Jawab Pengaduan Masyarakat Terkait PSN Pariwisata

Sehubungan dengan aspek PKKPR, Menteri Nusron mengimbau agar para pelaku usaha dalam sektor properti mengecek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing daerah. Hal ini agar tidak terjadi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di setiap wilayah. 

"Tolong dicek karena belum semua wilayah ada Rencana Tata Ruang (RTR)-nya. Saat ini kita baru ada 553 RDTR, padahal kita targetnya 2.000. Untuk itu, kami sudah janjian dengan Menteri Dalam Negeri supaya kepala daerah terpilih nanti menyusun RDTR karena itu akan memudahkan dunia usaha," ungkap Nusron Wahid.

Aspek pengendalian dalam pemanfaatan tanah dan ruang juga sangat diperlukan. Diketahui bahwa alih fungsi lahan sawah mencapai 100-150 ribu hektare setiap tahunnya. Hal itu tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada pangan. 

Sumber: