PSHT Jember Kembali Aktif Usai Vonis Pengeroyokan Polisi, Kapolres Beri Izin
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi diapit Ketua DPC PSHT Jember Sujono dan Penasehat Hukum Suyitno dan pengurus lainnya--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah melalui proses hukum yang panjang, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) cabang JEMBER akhirnya kembali mendapatkan izin untuk menggelar kegiatan. Keputusan ini diambil setelah 13 anggota PSHT yang terlibat dalam kasus pengeroyokan seorang polisi divonis bersalah dan menjalani hukuman.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, secara resmi memberikan izin kepada PSHT untuk kembali beraktivitas. “Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga kondusifitas dan menghindari tindakan kekerasan,” ujar Bayu, Kamis 5 Desember 2024.
Sementara itu, Ketua DPC PSHT Jember, Sujono, menyambut baik keputusan Polres. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi internal dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar aturan organisasi.
BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan 13 Anggota PSHT Tersangka Pengeroyokan
Sujono, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan Polres. Ia juga menyampaikan bahwa PSHT telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang. “Kami akan terus mengajarkan nilai-nilai persaudaraan dan kebersamaan kepada anggota,” ujar Sujono.
"Sebagai pengurus tidak segan-segan memberikan tindakan dan Sanksi berat hingga pemecatan dari keanggotaan bila masih melakukan tindakan pelanggaran berat." pungkas Sujono.(edy)
Sumber: