Korban KDRT WNA Australia Kecewa, Pelaku Diduga Lolos ke LN
Korban WNS bersama kuasa hukumnya.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Australia kembali menjadi sorotan. Korban WNS, merasa kecewa dengan penanganan kasus yang dilakukan oleh penyidik Polres Pasuruan.
BACA JUGA:WNA Pelaku KDRT di Pandaan Terancam Hukuman Ringan, Korban Kecewa
Kuasa hukum korban, Erwin Indra Prasetyo mengungkapkan, kliennya telah berulang kali menjalani pemeriksaan. Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait status tersangka buat pelaku. Bahkan, penyidik sempat berjanji akan menetapkan pelaku sebagai tersangka pada awal Desember ini.
"Kami sangat menyayangkan tindakan polisi yang terkesan mengulur-ulur waktu. Padahal, korban sudah sangat menderita akibat kekerasan yang dialaminya," ujar Erwin, Rabu 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Wanita Pasuruan Akui Alami KDRT dari Suami Bule
Kekecewaan korban semakin bertambah setelah mengetahui bahwa pelaku akan segera meninggalkan Indonesia dan kembali ke negaranya. Padahal, menurut Erwin, seharusnya polisi dapat melakukan tindakan pencegahan agar pelaku tidak dapat melarikan diri.
"Kami meminta agar pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas dalam kasus ini. Jangan sampai pelaku lolos dari jeratan hukum hanya, karena kelalaian pihak kepolisian," tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, menyatakan bahwa saat ini pelaku masih berstatus sebagai saksi. Pihaknya telah melakukan upaya penjemputan. Namun pelaku tidak hadir. (hm/mh)
Sumber: