Bawaslu Kota Batu Hentikan Kasus Dugaan Money Politic Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kota Batu Supriyanto (kiri ) dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu Mardiono. -Ariful Huda-
KOTA BATU, MEMORANDUM.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) KOTA BATU secara resmi menghentikan kasus dugaan pelanggaran politik uang (money politic) yang terjadi di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, KOTA BATU, pada masa tenang Pilkada 2024, tepatnya Senin 25 November lalu.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Batu Register Pelaku Dugaan Money Politic
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di kantor Bawaslu Kota Batu pada Selasa 3 Desember 2024, setelah melalui serangkaian kajian hukum oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,Mardiono menyampaikan bahwa kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 187A Ayat (1) dan Pasal 73 Ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016.
BACA JUGA:Kawal Demokrasi di Pilkada dengan Satgas Anti Money Politics
Menurut Mardiono, pihaknya mengalami kesulitan mengungkap kebenaran hukum akibat terlapor tidak kooperatif.
“Terlapor tidak hadir dalam dua panggilan klarifikasi yang dijadwalkan pada 26-27 November 2024. Hal ini menyebabkan peristiwa hukum tidak tergambar secara jelas,” ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, Bawaslu tidak dapat memastikan waktu dan lokasi pemberian atau penerimaan uang. Selain itu, belum ada bukti yang cukup untuk mengaitkan dugaan ini dengan pasangan calon tertentu.
“Kami terbentur waktu. Sesuai batas akhir penanganan pelanggaran, kasus ini harus diputuskan pada 30 November 2024,” tambah Mardiono.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Probolinggo Limpahkan Dugaan Money Politic Zulmi-Rasyid ke Polres Probolinggo Kota
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi Bawaslu Kota Batu. Mardiono berharap revisi regulasi ke depan dapat memberikan kewenangan lebih bagi Bawaslu dalam menangani kasus serupa, termasuk kemampuan menahan terlapor untuk mempermudah proses pembuktian.
“Berkaca dari kasus ini, kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak melakukan tindakan serupa di pemilu mendatang,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya melibatkan empat warga Desa Beji, yakni MDLH, MIA, LS, dan DN, yang diduga memberikan dan menerima uang untuk mendukung pasangan calon tertentu. Namun, hingga kini, bukti yang ada tidak cukup untuk melanjutkan proses hukum.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Madiun Hentikan Kasus Dugaan Money Politic
Sumber: