10 Pesilat Divonis 3 Tahun atas Pengeroyokan Polisi di Jember

10 Pesilat Divonis 3 Tahun atas Pengeroyokan Polisi di Jember

Terdakwa 10 pesilat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jember.-Edi Winarko-

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Sepuluh anggota perguruan silat divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) JEMBER atas kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi, Aipda Parmanto Indrajaya. Putusan tersebut dibacakan pada Senin 2 Desember 2024.

BACA JUGA:22 Tersangka Pengeroyokan Polisi di Jember Ditahan di Polda Jatim, Kapolres: Seluruh Kegiatan PSHT Dibekukan

Para terdakwa yang terlibat dalam aksi kekerasan ini adalah M Alfian Nabila Latif, Renata Aditya Dwi, Stanis Laus Renyan, Yolanda Agustina Dewantoro, Dandi Akram Putra, Mochamad Yasin Bagus, Agil Bahtiar, Akbar Fikri, Mochammad Vikri Ragil, dan Alfarizi Rendi Arianto.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aryo Widiatnoko, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Akibat perbuatan mereka, korban mengalami luka-luka di bagian mata, hidung, dan dada.

BACA JUGA:Pendekar PSHT Jember Korban Begal Sadis Lumajang Dimakamkan

"Perbuatan para terdakwa ini tidak dapat ditoleransi karena telah mengganggu ketertiban umum dan merusak citra perguruan silat," tegas Hakim Aryo.

BACA JUGA:Ratusan Pendekar PSHT Geruduk Persidangan di PN Jember

Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa seragam perguruan silat dimusnahkan. Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Suyatno Rahman, menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan tersebut. (*/edy)

Sumber: