Pembunuh Selingkuhan Istri Ditangkap

Pembunuh Selingkuhan Istri Ditangkap

Probolinggo, Memorandum.co.id - Dendam kesumat yang lama terpendam akhirnya terlampiaskan oleh Husni Mubarok (33) terhadap mantan pria idaman lain istrinya. Dengan brutal Husni Mubarok menyerang Sahabon (33) yang saat itu naik motor melintas di jalan Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Akibat kejadian itu, korban langsung tewas dengan luka bacok di sekujur tubuh. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono mengatakan, aksi pembacokan oleh tersangka dilatarbelakangi sakit hati dan dendam. Di mana korban diduga berselingkuh dengan istri tersangka. "Motifnya dendam. Kalau menurut tersangka, ia nekat membacok karena sakit hati, istrinya diselingkuhi korban," tandas Kasatreskrim, Rabu (22/4/2020). Tersangka yang bertetangga dengan korban di Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, sudah sejak lama memantau pergerakan korban. Puncaknya saat korban mengendarai sepeda motor lewat di depan rumah tersangka, sambil membunyikan sepeda dengan keras sehingga tersangka bertambah naik pitam. Selanjutnya tersangka pulang untuk mengambil sebilah celurit dan mengejar korban. Setibanya di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, tersangka langsung membacok korban di bagian leher dan tangan korban hingga pergelangan tangan kanannya putus. Setelah menghabisi korban, tersangka kabur dan bersembunyi di rumah salah satu saudaranya. "Tak sampai 24 jam berhasil diringkus. Saat ditangkap tersangka tidak melawan dan mengakui menghabisi nyawa korban dengan membacok dari belakang menggunakan sebilah celurit. Tersangka dan barang bukti seperti motor pelaku, sebilah celurit, pakaian yang dipakai pelaku serta motor korban dan pakaian yang dipakai korban," jelas Kasat Heri Sugiono. Diiterangkan Heri, akibat perselingkuhan itu, tersangka dan istrinya bercerai. Sedangkan korban sebelum dihabisi, sempat kabur ke Bali bersama istrinya. "Saat korban kelihatan pulang, tersangka langsung melampiaskan dendamnya. Tersangka kami jerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tegas Kasatreskrim. Tersangka sendiri mengaku, perselingkuhan itu terjadi sekitar setahun lalu. Ia kemudian menceraikan istrinya setelah aib terbongkar. "Saya menghabisi korban pakai celurit itu. Penyebabnya, karena Sabon selingkuh dengan istri saya setahun lalu," pungkas Husni Mubarok.(mhd/Yd/mik)

Sumber: