Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Kota Blitar Terima Laporan Pembagian Uang, Sembako dan Brosur Kampanye Ibin-Elim
Barang bukti uang dan paket sembako lengkap dengan brosur kampanye paslon 2 Ibin-Elim telah diamankan Bawaslu Kota Blitar--
BACA JUGA:Markas Besar Pemenangan Mas Ibin untuk Pilwali Blitar 2024 Resmi Dibentuk
Sementara itu, pihak Bawaslu Kota Blitar membenarkan bahwa telah menerima laporan tersebut. Anggota Bawaslu Kota Blitar Bagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, Hasan Asyngari menyebut praktik ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“Paket sembako ini sebenarnya sudah kami pantau sejak seminggu lalu, tapi karena belum didistribusikan, kami belum bisa bertindak. Setelah laporan ini masuk, kami segera menindaklanjutinya,” ujar Hasan.
“Karena ini dilaporkan sebagai dugaan pidana pemilu, kami akan mengkajinya bersama Sentra Gakumdu untuk ditindaklanjuti. Kami ingatkan, penerima maupun pemberi bisa dijerat pidana jika terbukti,” sambungnya.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Blitar Ajak Pegiat Media Sosial Awasi Pilkada
Selain di Perumahan Pakunden, Bawaslu juga sedang menginventarisasi kasus serupa di Kelurahan Rembang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan dan bebas dari pelanggaran.
Kasus ini menjadi sorotan warga karena melibatkan upaya terang-terangan memengaruhi pemilih pada masa tenang, yang seharusnya bebas dari segala bentuk kampanye.(Nus/zan)
Sumber: