Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk Penodong Sales Rokok
Personel Satreskrim Polres mengamankan FS terduga penodong sales rokok dengan sajam keris.--
BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Personel Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan FS (30) yang menghadang sales rokok dengan todongkan sajam keris. Kejadian itu, ketika korban memasang banner promisi rokok di Kampung Rabasan, Desa Parseh, Kecamatan Socah.
“Terduga FS coba melepaskan diri saat ditangkap anggota dengan berbagai alibi0,” jelas Kapolres, AKBP Febri Isman Jaya, Senin 25 November 2024.
AKBP Febri menyebutkan aksi terduga pelaku dengan menondongkan sajam jenis pusaka keris itu jelas melanggar hukum. Akibat ulahnya, FS dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa surat izin.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Polres Bangkalan Gelar Doa Bersama untuk Kawal Kondusifitas Daerah
Didampingi Wakapolres, Kompol Andi Febrianto Ali, kapolres membeberkan kronologis kajadiaan, Kamis 22 November 2024 sekitar pukul 16.30 di jalan raya Kampung Rabasan, Desa Parseh. Saat itu mobil sales rokok berhenti untuk memasang benner promosi. Saat itulah tiba-tiba didatangi FS sambil menenteng sajam jenis keris. ”Merasa jiwanya terancam, sales tersebut segera melapor ke Polsek Burneh via telepon seluler,” urai AKBP Febri.
Menyikapi kejadian ini, personel gabungan Satreskrim Polres dan Unuit Reskrim Polsek bergegas menuju ke TKP. Ternyata benar, FS dengan senjata keris di tangan kedapatan masuk ke mobil sales rokok. “Ketika diamankan, FS sempat berupaya melepaskan diri dengan berdalih ingin mencari sepatu yang baru dibelinya hilang.
Polres Bangkalan memaksimalkan giat operasi cipta kondisi untuk jaga kondisifitas daerah jelang masa tenang Pilkada serentak. “BB sajam keris diamankan anggota,” pungkas AKBP Febri. (ras/day)
Sumber: