Ketahuan Polisi Curi Motor, Warga Sampang Diadili
Terdakwa Edi saat menjalani sidang dakwaan di PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Apes dialami Edi bin Misrai (30) yang jauh-jauh dari Dusun Pelampean, Kelurahan Gunungeleh, Kecamatan Kedundung, Sampang, saat mencari motor sasaran dan hendak dicuri justru diamankan anggota Polsek Sukolilo di Jalan Pantai Ria Kenjeran Lama.
Terdakwa yang sudah berhasil merusak rumah kunci motor dan berhasil menyalakan motor Honda Beat milik Dania Khanzela Izalfat itu, aksinya sudah dilihat oleh dua anggota Polsek Sukolilo dan kemudian diamankan ke mapolsek.
Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra melalui Estik Dilla Rahmawati dalam persidangan, Rabu 20 November 2024, mengatakan terdakwa Edi bersama Nurrohman (DPO) pada Selasa 10 September 2024 pukul 14:00 WIB berkeliling mencari motor sasaran di Jalan Pantai Ria Kenjeran Lama, Surabaya.
BACA JUGA:Polsek Krembangan Bekuk Komplotan Curanmor di Dupak, Manfaatkan Kelalaian Korban
Setelah mencari-cari target, akhir keduanya melihat motor Honda Beat warna hitam milik saksi Dania Khanzela Izalfat yang sedang terparkir di tepi jalan. Selanjutnya terdakwa mendekati motor tersebut, sedangkan Nurrohman menunggu di sepeda motor.
Dengan menggunakan kunci T yang diruncingkan, terdakwa merusak rumah kunci motor dan berhasil menyalakannya.
"Namun saat berhasil membawa motor tersebut, petugas dari Polsek Sukolilo yaitu saksi Devi Firmansyah dan saksi Rizal Adhianto yang melihat perbuatan terdakwa memberhentikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukolilo," kata Estik Dilla saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Polsek Arjasa Gelandang Pelaku Curanmor di Masjid Al-Ikhlas dalam Waktu 3 Jam
Bahwa atas perbuatan terdakwa dan Nurrohman DPO, saksi Dania Khanzela Izalfat mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP," ujarnya. (rid)
Sumber: