Pemerintah Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Pemerintah Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Jakarta, Memorandum.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah selama bulan Ramadan 1441 H. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 tahun 2020 (SE Menpan-RB 51/2020) tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. "Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama ramadan menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan jam 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30," bunyi surat edaran Menpan-RB, Selasa (21/4/20). Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung pukul 11.30. Dalam SE Menpan RB 51/2020 yang ditembuskan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan1441 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan-RB. (ara/sr)

Sumber: