MK Siapkan Regulasi Sidang Jarak Jauh Gugatan Perppu Covid-19

MK Siapkan Regulasi Sidang Jarak Jauh Gugatan Perppu Covid-19

Jakarta, memorandum.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan regulasi untuk bisa menggelar sidang jarak jauh melalui video conference. Hal ini dilakukan karena sejumlah permohonan pengujian undang-undang masuk secara daring. Termasuk gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. MK juga sedang menyiapkan piranti dan sarana prasarana yang diperlukan supaya kaidah hukum acara tetap terpenuhi. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang dapat digelar di tengah pandemi virus corona setelah 21 April mendatang. "Mudah-mudahan setelah tanggal 21 April sidang bisa digelar. Termasuk untuk uji materi Undang-Undang lainnya. Tapi tetap melihat dan mempertimbangkan situasi aktual," ujar Fajar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/4). Ia mengatakan, kekhususan sidang uji materi Perppu Covid-19 ini, karena sifat terbitnya Perppu dalam situasi genting. Sehingga, penyelesaian pengujiannya pun harus segera dilakukan. "Kekhususannya ya karena memang yang diuji Perppu ya bukan Undang-Undang, tentu akan ada pertimbangan, terutama terkait dengan waktu penyelesaian," kata Fajar dikutip dari antaranews. Sebelumnya, Panitera Muda I MK Triyono Edy mengatakan, terkait permohonan yang telah masuk tersebut, Kepaniteraan MK memeriksa kelengkapan persyaratan. Jika permohonan telah dinyatakan lengkap memenuhi persyaratan maka Kepaniteraan MK akan meregistrasi dan memberi nomor perkara terhadap permohonan tersebut. “Selanjutnya, akan dibuat ketetapan panel hakim. Kemudian ketetapan hari sidang pertama, ketetapan PP, penjadwalan sidang, barulah pemanggilan sidang. Dan sidang dilakukan secara online melalui Vicon (video conference, Cloudx),” ujar Edy dikutip situs resmi MK, Kamis (16/4). Pada 9 April 2020, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengajukan permohonan terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Kemudian tiga warga negara lainnya juga mengajukan permohonan terkait pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut pada 14 April 2020, yakni Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Sri Edi Swasono. Terkait permohonan tersebut, Edy menyebut kemungkinan akan menjadi prioritas untuk disidangkan mengingat pandemi Covid-19 sedang dialami masyarakat Indonesia saat ini. (sr/tyo)  

Sumber: