Dukung Asta Cita Presiden, Polres Bangkalan Garuk 7 Pelaku Judi Online

Dukung Asta Cita Presiden, Polres Bangkalan Garuk 7 Pelaku Judi Online

Kapolres AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan keterangan pers ungkap kasus judol.--

BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kapolres Bangkalan AKBP Febri Iasman Jaya memaksimalkan dukungan program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Hasilnya, 7 pelaku judol ( judi) online, serta 3 pengedar judi togel digaruk Tim Opsnal Satreskrim Polres.

Personel Unit Reskrim Polsek Konang, juga membubarkan arena judi sabung ayam di Desa Bato Kaban, Kecamatan Konang, Senin 11 November 2024 sekira pukul 15.00.  Pelaku kabur begitu melihat kehadiran polisi.

AKBP Febri, memastikan anggota polres dan polsek jajaran di 17 kecamatan,  akan gerak cepat memberagus praktik judol serta ajang perjudian konvensional.

BACA JUGA:Polres Bangkalan Garap Kebun Mini untuk Dukung Program Asta Cita

“Apapun jenisnya, praktik pejunian adalah kegiatan terlarang dan melanggar hukum. Harus kita berantas,”  tegas AKBP Febri, Kamis 14 November 2014.

Terakhir, 7 tersangka judol digaruk personel Satreskrim Polres, ketika asyik  bermain judol melalui aplikasi HP di salah satu ruang pangkas rambut di Kecamatan Bangkalan Kota. Mereka adalah S (40) dan A (55) asal Kecamatan Socah, RB (40) asal Kecamatan Bankalan, MS (30) asal Kecamatan Geger, S (30) asal Kecamatan Burneh, AH ( 35) asal Kecamatan Kwanyar, serta L (50) warga Kecamatan Tanah Merah.

Sebelumnya, 3  tersangka pengedar judi konvesional jenis togel juga berhasil digarut personel Satreskrim di TKP terpisah.  Dua diantaranya inisial AH (35) dan LW (50),  digaruk Tim Opsnal Satreskrim saat asyik ngopi sambil transaksi nomor togel di salah satu warung Desa  Desa Somor Koneng, Kecamatan Kwanyar.

BACA JUGA:Satsamapta Polres Bangkalan Masif Kawal Kamtibmas Jantung Kota

Dari dua tersangka pengecer dan pembili nomor togel ini, anggota  menyita barang bukti 2 unit Handpone Y16 dan Hanphone Nokia, 2 buku rekap berisi data pesanan nomor togel dari pembeli, 2 spidol, serta uang tunai Rp 1.106.000. 

Malam harinya sekitar pukul 20.30, giliran pengecer inisial SN dibekuk Satreskrim saat memasarkan nomor togel di salah satu gardu Poskamling di Desa Jaddih, Kecamatan Socah. Dari tersangka Polisi menyita BB Satu unit Handpone dan uang tunai Rp 151.000. (ras/day)

Sumber: