Serahkan Sertipikat Elektronik PTSL di Pandean, Kakantah Trenggalek Penuhi Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
Kakantah ATR/BPN Trenggalek, Agus Purwanto bersama warga penerima sertipikat elektronik program PTSL.--
TRENGGALEK, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Kabupaten Trenggalek melaksanakan giat di Desa Pandean, dalam rangka menyerahkan Sertipikat Elektronik Program PTSL Bersama Pjs Bupati Trenggalek. Kegiatan ini juga menjadi salah satu dalam serangkaian program Mening Deh atau Makaryo ning Desa, Desa Hebat. Acara penyerahan sertipikat tanah elektronik ini dilaksanakan di Kawasan Wisata Watu Kandang, Desa Pandean, Kecamatan Dongko.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto menekankan pentingnya memiliki sertipikat tanah.
"Kementerian ATR/BPN ingin terus meyakinkan agar semua pada akhirnya punya sertipikat tanah yang sah dari negara. Karena dari situ kita semua punya kepastian hukum hak atas tanah. Untuk itu Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek juga bekerja dengan giat dan baik memenuhi tugas dan kewajiban memberikan kepastian hukum atas tanahnya kepada masyarakat,” terangnya di sela-sela kegiatan Mening Deh.
Dengan adanya kepastian hukum hak atas tanah, masyarakat tidak perlu lagi khawatir jika kemudian tanahnya diserobot oleh pihak mana pun, karena sudah ada bukti kepemilikan yang jelas.
"Dengan demikian, jika sudah punya sertipikat, masyarakat akan lebih tenang hidupnya tidak perlu takut tanahnya diserobot orang. Karena kepastian hukumnya sudah jelas. Apalagi dengan adanya Sertipikat Elektronik, tidak perlu takut sertipikat rusak, hilang, terbakar atau terkena bencana,” tambah Agus Purwanto, A.Ptnh., S.H., M.H.
Pihaknya juga menyatakan bahwa Sertipikat Elektronik juga bisa menambah nilai ekonomi dari bidang tanah itu sendiri.
“Sertipikat tanah itu punya nilai ekonomi. Bisa digunakan untuk mengakses permodalan tapi harus bertanggung jawab dan digunakan secara bijaksana. Apalagi Desa Pandean ini merupakan salah satu potensi untuk desa wisata ya, dengan adanya wisata Watu Kandang. Masyarakat sekitar bisa mengembangkan UMKM untuk mendukung pariwisata lokal di Desa Pandean ini," tandas Agus.
Sebagai informasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek pada tahun 2024 telah berhasil menerbitkan sejumlah 34.094 sertipikat tanah melalui program PTSL. (fai)
Sumber: