BPN Tulungagung Bagikan 990 Sertipikat Elektronik kepada Warga Kepuhrejo
Kades Turkan bersama BPN dan Panitia PTSL Desa Kepuhrejo membagikan sertipikat.-Ahmad Rifai-
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah melalui proses panjang, tahapan demi tahapan, akhirnya Panitia Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan) Pokmas Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, kelar melakukan pemberkasan persyaratan gelombang dua sebanyak 1.195 bidang tanah warga, untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Ikuti Monev Kanwil BPN Jawa Timur
Setelah semuanya selesai, sebanyak 990 sertipikat elektronik dibagikan serentak kepada warga pemilik tanah oleh petugas BPN Tulungagung dibantu Panitia Puldatan, bertempat di Balai Desa Kepuhrejo, Rabu 13 November 2024.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Apel Pagi, Amanat Pimpinan Maksimalkan Layanan Masyarakat
Staf Kantor Pertanahan ATR/BPN Tulungagung, Dion Prayuda menyambut baik antusias masyarakat dalam pelaksanaan pembagian sertipikat elektronik ini, sehingga dapat bejalan tertib dan lancar.
BACA JUGA:Rencanakan Agenda Kajian Rutin, Menteri Nusron Jamu Pengurus Masjid Kementerian ATR/BPN
"Alhamdulillah semuanya lancar antusias masyarakat sangat baik, karena semua kelengkapannya sudah dipersiapkan sama petugas Puldatan sehingga cepat dan lancar," terang Dion.
Disampaikan Dion, untuk proses pengambilan sertipikat sangat mudah. Jika yang bersangkutan berhalangan hadir, maka bisa diwakilkan dengan syarat menunjukkan surat kuasa ditanda tangani di atas materai oleh pemberi kuasa dan mengetahui pemerintah desa.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Sosialisasi Rencana Penetapan Lokasi PTSL 2025
"Pembagian sertipikat elektronik kali ini yang kedua kalinya dilakukan BPN Tulungagung kepada warga Kepuhrejo. Sebelumnya beberapa bulan lalu di tahun 2024, BPN sudah membagikan sebanyak kurang lebih 230 sertipikat manual," jelas Dion.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Apel Pagi, Pimpinan Sampaikan Pentingnya Etos Kerja
Kemudian bagi masyarakat yang belum mendaftar tahun ini, masih ada kesempatan untuk ikut PTSL di gelombang berikutnya di tahun 2025.
"Dengan harapan, adanya sertipikat tanah yang dimiliki ada kepastian hukum yang kuat. Apalagi sertipikat elektronik jadi lebih mudah, karena ada barcode- nya, sehingga tidak mudah dipalsukan," pungkas Dion.
Sumber: