WNA Tiongkok Tabrak Kakak Beradik hingga Meregang Nyawa
Terdakwa Huang Renyi didampingi petugas dibawa kembali ke ruang tahanan.-Farid Al Jufri-
"Korban kakak beradik kerja sebagai asisten rumah tangga di rumah," kata saksi Edy.
BACA JUGA:Pemotor Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Diponegoro
Saksi menyebut kedua korban baru tiga bulan bekerja. Kinerjanya sangat baik. Jadi, dia memfasilitasi sepeda listrik kepada mereka untuk beraktifitas. "Kasihan kalau harus jalan jauh," ungkapnya.
Kakak beradik itu saat kejadian berangkat dari rumahnya. Mereka mau ke rumahnya yang lain. "Di satu kompleks. Jadi, kecelakaan di jalanan perumahan," ujarnya.
BACA JUGA:Pengendara Beat Tewas Tabrak Trotoar di Pangsud Surabaya
Pengacara Huang, Robert Mantini, secara terpisah menyebut kliennya sudah meminta maaf kepada keluarga korban. Huang juga memberikan santunan senilai Rp 120 juta. Uang itu disebut diserahkan ke Edy yang ditunjuk keluarga korban untuk mewakili proses hukum.
"Dua pihak sudah ada kesepakatan damai," jelasnya.
Robert juga menyoroti tidak adanya saksi mata kecelakaan. Menurut dia, yang tahu persis kejadian hanya terdakwa. "Tidak ada unsur kesengajaan. Namanya kecelakaan jelas musibah. Dan yang pasti di lokasi tidak ditemukan helm," pungkasnya.
BACA JUGA:Mabuk Arak, Tabrak Peserta Gerak Jalan Mojosuro hingga Tewas
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (rid)
Sumber: