Jokowi Minta Pelaksanaan PSBB Corona Dievaluasi

Jokowi Minta Pelaksanaan PSBB Corona Dievaluasi

Jakarta, Memorandum.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya melakukan evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah. Itu diungkapkan Jokowi saat membuka rapat terbatas (ratas) terkait Laporan Gugus Tugas Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (20/4). "Hari ini saya ingin ada evaluasi total dari apa yang telah kita kerjakan dalam penanganan covid ini, terutama evaluasi mengenai PSBB," ujar Jokowi dalam ratas yang juga disiarkan via media sosial Youtube Sekretariat Presiden tersebut. Jokowi meminta agar penerapan PSBB itu dievaluasi kelebihan dan kekurangannya untuk pelaksanaan yang lebih baik ke depan. "Secara lebih detail, kekurangannya apa, plus minusnya apa, sehingga bisa kita perbaiki," katanya. Penerapan PSBB diketahui telah berjalan di sejumlah provinsi/kabupaten/kota. Di antaranya DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat yang mencakup 10 kabupaten/kota, Tegal (Jawa Tengah), Banten yang mencakup tiga kabuten/kota, dan provinsi Sumatera Barat. Sejumlah kabupaten/kota juga telah mengajukan PSBB ke pemerintah yakni Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, namun masih menunggu persetujuan dari Menteri Kesehatan. Sesuai ketentuan, penerapan PSBB akan berjalan selama 14 hari dan dapat diperpanjang. Penerapan PSBB di Jakarta dan sejumlah wilayah sendiri masih diwarnai pelanggaran oleh warga. Sebelumnya, Jokowi memilih menggunakan mekanisme PSBB untuk menekan dan menanggulangi pandemi virus corona. Salah satu metode yang bisa digunakan dalam mencegah wabah yang diatur lewat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu telah diterbitkan Peraturan Pemerintah dan Permenkes untuk pedoman pelaksanaannya. PP Nomor 21 Tahun 2020 diteken Jokowi pada 31 Maret 2020, sementara Permenkes 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB diteken Menkes Terawan Agus Putranto pada 3 April 2020. Selain itu, Jokowi juga telah meneken Keppres nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan pandemi virus corona sebagai bencana nasional pada 13 April 2020. (sr)

Sumber: