Di Hari Pahlawan, Masyarakat Surabaya Tidak Diperbolehkan Pakai Busana Motif Doreng

Di Hari Pahlawan, Masyarakat Surabaya Tidak Diperbolehkan Pakai Busana Motif Doreng

Pegawai Pemkot Surabaya mengenakan pakaian bertema perjuangan.-Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.14.1.1/23803/436.8.6/2024 tentang Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024. 

BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Surabaya Minta Warga Kibarkan Bendera

Dalam SE tersebut,  seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya, masyarakat, dan pelaku usaha diimbau mengibarkan bendera maupun mengenakan busana, memperdengarkan lagu-lagu perjuangan,serta memasang aksesoris, ornamen, dan hiasan bertemakan perjuangan.

BACA JUGA:Gebyar Hari Pahlawan, Warga RW 7 Dukuh Kupang Gelar Campursari

Namun, Pemkot Surabaya juga mengimbau agar masyarakat Surabaya tidak diperbolehkan mengenakan seragam bermotif doreng TNI-Polri. Hal itu, ditegaskan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu. 

"Ada masukan dari TNI diimbau masyarakat agar tidak mengenakan motif doreng. Karena motif doreng milik TNI," kata Theresia, Jumat 8 November 2024. 

Theresia tidak mau menjelaskan lebih detail bagaimana masukan dari TNI, apakah nantinya takut disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. 

"Mohon maaf sarannya demikian," tutur dia.

BACA JUGA:Gubernur Khofifah Pimpin Upacara Hari Pahlawan

Dalam surat edaran ditujukan kepada kepala OPD, camat dan lurah agar mengimbau seluruh karyawan, di sekolah untuk mengenakan pakaian bertema perjuangan (tidak diperkenankan memakai doreng TNI/Polri) dengan memakai pin merah putih serta memperdengarkan lagu-lagu perjuangan pada Jumat 8 November 2024.

Theresia mengungkapkan, imbauan tersebut dimulai 8 November 2024. Sebab, tanggal 10 November hari Minggu (libur). Hal itu dilakukan untuk memeriahkan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 dengan mengenakan pakaian bertema perjuangan dengan memakai pin merah putih serta memperdengarkan lagu-lagu perjuangan.

"Di tempat hiburan, hotel dan resto diimbau tanggal Jumat 8 November," imbau Theresia. 

Theresia menambahkan, tema Hari Pahlawan Tahun 2024 adalah Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu. Karenanya, masyarakat di Kota Surabaya diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah dan lingkungan pemukiman penduduk, dan perkantoran atau tempat usaha pada 10 November 2024.

Dan mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh, pada 10 November 2024, pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.

Sumber: