Mak Rini Resmi Cabut Laporan Soal Perusakan APK ke Bawaslu Blitar
Rini Syarifah, yang akrab disapa Mak Rini, secara resmi mencabut laporan terkait kasus pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar--
“Adik-adik ini tadi juga sudah mengakui dan tidak akan mengulangi kembali,” imbuhnya.
Mak Rini mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Blitar untuk menjaga suasana damai selama proses pilkada dan menjadikan pemilihan ini sebagai pesta demokrasi yang damai.
BACA JUGA:Bupati Blitar Gencarkan Operasi Pasar, Warga: Matur Suwun Mak Rini
“Kami sampaikan juga bahwa pilkada ini pesta demokrasi ya, kami berharap tidak ada kegaduhan dan kekacauan. Kami berharap pilkada ini damai,” harapnya.
“Ayo kita bersama-sama ciptakan kodusifitas dengan pilkada riang gembira bersama-sama. Agar di Kabupaten Blitar ini bisa ayem, tentrem, mesem,” tutup Mak Rini.
Di tempat yang sama, Joko Trisno Mudianto, S.H., kuasa hukum paslon nomor 2, menjelaskan bahwa pencabutan laporan ini dilakukan setelah adanya permintaan maaf dari kedua anak serta pendampingnya dan atas dasar keputusan Mak Rini yang telah memaafkan.
BACA JUGA:Bupati Blitar Mak Rini Buka Musrenbang Kecamatan Udanawu
“Karena sudah ada permintaan maaf, dari pendamping anak-anak itu ya, dan pihak Mak Rini sudah memaafkan, sehingga proses hukum untuk kedua anak ini laporannya dicabut,” ujar Joko.
Ia menambahkan bahwa pihak Bawaslu telah mengonfirmasi pencabutan laporan tersebut dan memastikan kasus ini dinyatakan selesai.
“Dari pihak Bawaslu tadi juga menjelaskan bahwa dari pihak yang melaporkan sudah memaafkan dan mencabut laporannya, sudah selesai ya,” pungkas Joko Trisno.
Dengan berakhirnya kasus ini, Mak Rini berharap suasana kondusif tetap terjaga demi kelancaran proses pilkada di Kabupaten Blitar.(Nus/Zan)
Sumber: