Apartemen Short Time Kerap Dijadikan Kencan, DPRD Surabaya: Bisa Merusak Generasi Muda
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafii.-Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Praktik sewa-menyewa apartemen di Kota Surabaya semakin marak. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya pergaulan bebas para remaja dan aktivitas yang melanggar norma sosial.
Imam Syafii, anggota Komisi D DPRD Surabaya menyatakan pengelola apartemen harus tegas. Jangan sampai kemudian ada praktek sewa menyewa short time.
"Karena ini juga akan merusak generasi muda. Nanti kumpul kebo semakin marak," kata Imam.
Seharusnya pengawasan apartemen diperketat. Dia juga mendesak agar pengelola apartemen cermat, tegas dan sigap atau siaga. Dengan begitu, Imam yakin aktifitas sewa menyewa long time itu tidak akan bisa terjadi.
BACA JUGA:Sewa Apartemen per Jam di Surabaya, Media Sosial Jadi Andalan Promosi
"Apalagi di situ sudah ada CCTV mestinya. Saya yakin semua apartemen ada CCTVnya. Kemudian pakai kartu akses untuk bisa masuk. Mestinya tidak semua orang bisa masuk sampai ke unit kamar kamar itu, " kata Imam.
Namun Imam menambahkan, sedangkan kalau pihak manajemen apartemen justru tutup mata adanya aktifitas tersebut, justru harus dipertanyakan.
"Karena itu jelas kalau dari pandangan KUHP. Itu juga bisa kena, apalagi kalau kamar itu disewakan untuk melakukan hubungan seksual yang bukan suami istri sah, " tandasnya.
Lantas kata Imam, menyediakan tempat untuk melakukan seksual bukan suami isteri bisa dikenakan pindana.
BACA JUGA:Kamar Apartemen Disewakan, Kewenangan Satpol PP Melakukan Penertiban Berdasarkan Pengaduan
"Termasuk perantara dan si penyedia tempat. Jadi harus tegas pengelola. Sebetulnya sudah kelihatan dari kamera pengawas check in jam berapa, check out jam berapa, siapa saja, anak anak muda, dari situ mestinya pengelola apartemen itu tahu dan kemudian menyirati pemiliknya," kata Imam.
Bahkan kalaupun perlu ketika ada tamu yang masuk sewa unit apartemen, bisa melaporkan ke petugas untuk melakukan penggerebekan.
"Supaya ini bisa jadi efek jera. kalau kemudian mereka di bawah umur itu juga bisa kena undang-undang perlindungan anak," ujarnya.
Sumber: