Paripurna KUA-PPAS 2025, Sekda Erik Pastikan Semua Sektor Tercover
Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita didampingi pimpinan DPRD. --
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Malang tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Selasa 05 November 2024.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita didampingi pimpinan DPRD Kota Malang. Hadir pula, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, anggota DPRD Kota Malang, perangkat daerah Kota Malang dan instansi terkait.
Juru bicara Banggar DPRD Dwicky Salsabil Fauza menyampaikan secara detail mengenai hasil pembahasan dan menyatakan bahwa rancangan KUA-PPAS APBD 2025 secara materi dapat dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya.
BACA JUGA:AKD Ditetapkan, DPRD Kota Malang Langsung Bekerja
Disampaikan beberapa saran, salah satunya terkait adanya perubahan target pendapatan asli daerah dari Rp.1.174.128.172.752 menjadi Rp1.012.808.610.311 atau mengalami penurunan sebesar Rp.161.319.562.441. “Maka diperlukan adanya langkah-langkah serius dari Pemkot Malang melalui terobosan dan inovasi dalam memenuhi target PAD,” harapnya.
Untuk mengoptimalkan target PAD juga perlu diupayakan perubahan perda yang berkaitan dengan PAD diantaranya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRP), Perda tentang Reklame dan Perda tentang Barang Milik Daerah (BMD)
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Malang Erik mengatakan penentuan target PAD didasarkan pada kajian akademis serta situasi dan kondisi ekonomi terkini.
BACA JUGA:Resmi Dilantik, Ketua DPRD Kota Malang Janji segera Tetapkan AKD
Menurutnya, PAD ini bersumber dari beberapa sektor yakni pajak, retribusi dan pendapatan daerah lainnya. “Di luar itu, salah satu sumber pendapatan lainnya yaitu dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya karena mekanisme belanja yang dilakukan oleh perangkat daerah semakin efektif, tepat sasaran, dan dimulai sejak awal tahun,” jelasnya.
Disebutkan, terkait APBD 2025 dengan ditetapkannya KUA-PPAS antara legislatif dan eksekutif, maka lelang dini, persiapan-persiapan untuk belanja publik sudah dapat dilakukan.
Sekda Kota Malang menjelaskan meskipun jumlah PAD menurun, hal ini tidak memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap sektor lain. “Aman, semua sektor ter-cover. Urusan belanja yang bersifat wajib, pilihan, serta penunjang semuanya terlaksana dengan baik. Bahkan, belanja hibah ke instansi dan masyarakat masih tetap bisa dilakukan,” terangnya.
BACA JUGA:Menimba Ilmu Politik, Universitas Tribuana Tunggadewi Kuliah Lapangan ke DPRD Malang
Mengenai berkurangnya anggaran pada beberapa perangkat daerah, Erik mengungkapkan hal ini disebabkan beberapa faktor, salah satunya adalah tambahan alokasi untuk belanja pegawai yang cukup signifikan. “Itulah mengapa anggaran pemerintah daerah terbagi ke beberapa pagu indikatif di setiap perangkat daerah yang juga mendapatkan prioritas pemenuhan,” jelasnya, (pkp/ari)
Sumber: