Serabutan Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Pria Dukuh Pakis Diringkus Polisi

Serabutan Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Pria Dukuh Pakis Diringkus Polisi

Terduga pelaku M dan barang bukti yang disita.-Alif Bintang-

Selanjutnya, M mulai memasarkan sabu tersebut. 1 paket dengan berat 3 gram terjual. Pembeli berinisial I (DPO) membeli dengan harga Rp2,4 juta. M untung Rp 600 ribu. Kemudian M menitipkan 3 gram sabu ke IR (DPO) untuk dijual.

BACA JUGA:Pengawas Biliar Mulyosari Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi

Dari sini, polisi mulai mengendus jejak M dalam penjualan sabu. Diketahui, M merupakan pemain lama. Pelaku sudah 4 kali transaksi sabu ke T. Yang sampai saat ini, T masih dalam pencarian polisi.

BACA JUGA:Pria Gubeng Masjid Transaksi Sabu di Makam

"Tersangka kami jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Suria.

BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Pengedar dan Pembeli Sabu di Lasem Baru

Di samping mengamankan sabu seberat 22,05 gram, dari tangan M, polisi juga menyita timbangan elektrik, 2 sendok plastik, sedotan runcing, uang tunai Rp 300 ribu, dompet, ponsel, dan tas. (bin)

Sumber: