Satlantas Polrestabes Surabaya Imbau Mulai 1 November Urus SIM Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan
Ujian praktik berkendara di Satpas Colombo Surabaya.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Mulai 1 November 2024, persyaratan untuk mengurus SIM ada perubahan. Yakni, pemohon baru maupun perpanjangan SIM wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Aturan ini diterapkan Korlantas Polri secara serentak di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Komitmen Beri Layanan Prima dan Humanis Bagi Pemohon SIM
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fuzlurrahman melalui Kanit Regident (KRI) AKP Sigit Ekan Sahudi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, setiap pemohon SIM harus memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
BACA JUGA:Polsek Karangpilang dan Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar SIM Cak Bhabin di SMAK Santo Yusup
Guna mensukseskan kebijakan baru tersebut, saat ini pihaknya tengah melaksanakan proses sosialisasi dan evaluasi di Satpas Colombo.
BACA JUGA:SIM Cak Bhabin Kembali Hadir di Wilayah Polsek Benowo
“Saat ini kami lakukan proses sosialisasi di Satpas Colombo Surabaya. Sehingga nantinya masyarakat sudah mulai bersiap untuk bisa mengikuti program yang sudah dicanangkan,” kata Sigit, Kamis 31 Oktober 2024.
Dijelaskan Sigit, nantinya Satpas Colombo dilengkapi petugas dari BPJS. Dengan begitu peserta yang belum terdaftar atau yang memiliki tanggungan BPJS sehingga akunnya nonaktif, maka akan dibantu prosesnya.
BACA JUGA:Tidak Punya SIM, Pengendara Ditilang dan Tak Tercover Jasa Raharja
Setelah proses aktivasi akun BPJS selesai, maka persyaratan administrasi permohonan SIM seperti sebelumnya sudah bisa dipenuhi.
"Jadi tetap nanti untuk pemohon, mengurus tes psikologi dan kesehatan dahulu baru kemudian bisa diproses pembuatan SIM-nya," urai Sigit.
Dengan adanya program ini, Satlantas Polrestabes Surabaya berharap warga memiliki kepastian jaminan perlindungan diri.
BACA JUGA:Mau Ngurus SIM, Ini Jadwal Lokasi SIM Keliling di Surabaya Hari Ini
Sehingga manakala mengalami risiko saat berkendara dan telah memenuhi aturan maupun prosedur hukum yang ada, maka dapat dibantu proses pengobatan oleh lembaga kesehatan dengan bantuan BPJS.
Sumber: