Hari Oeang RI ke-78, Polres Lamongan Ringkus Dua Pengedar Uang Palsu
Dua orang pengedar uang palsu (upal) saat diamankan petugas Kepolisian--
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tujuh bungkus rokok Gudang Garam Gajah Baru, uang palsu dengan pecahan Rp100.000 sebanyak satu lembar, serta pecahan Rp10.000 sebanyak 15 lembar.
Selain itu, sepeda motor dengan nomor polisi W 4497 DQ berikut STNK dan BPKB yang digunakan pelaku juga turut diamankan.
"Petualangan keduanya mengedarkan uang palsu berakhir setelah diamankan oleh anggota Kepolisian setempat. Hamzaid menambahkan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (pul).
Sumber: