Foto ASN dengan Gestur Satu Jari Bersama Cabup Tulungagung Tidak Melanggar UU Pilkada

Foto ASN dengan Gestur Satu Jari Bersama Cabup Tulungagung Tidak Melanggar UU Pilkada

Foto kedua ASN yang ditampilkan Bawaslu saat menyampaikan pendalaman.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Bawaslu Tulungagung telah menyelesaikan proses pendalaman atas viralnya gambar dua orang ASN Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung yang berfoto dan berpose satu jari bersama salah satu cabup Tulungagung.

Rapat pleno pembahasan temuan ini juga telah dilakukan. Hasilnya kini masih dalam proses untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Humas dan Parmas Badan Pengawas Pemilu Tulungagung, Nurul Muhtadi mengatakan, dari hasil pendalaman yang dilakukan pihaknya, dipastikan tidak ada undang - undang pilkada yang dilanggar oleh kedua ASN tersebut.

BACA JUGA:Bawaslu Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Netralitas Dua Pegawai Dinas Pertanian Tulungagung

"Hasilnya tidak ditemukan pelanggaran pada undang - undang pilkada. Namun kita tidak membahas foto tersebut melanggar undang - undang atau peraturan lainnya, karena masih ada peraturan lain seperti SKB lima menteri maupun kode etik ASN," ujarnya.

Secara detail, Nurul menyebut walaupun tidak ditemukan pelanggaran undang - undang pilkada, namun pihaknya mengungkapkan, ada dugaan perundang - undangan lain yang dilanggar keduanya.

Namun BKN yang nantinya akan lebih bisa memutuskan. Karena rekomendasi hasil pendalaman yang dilakukan Bawaslu akan diserahkan kepada BKN.

BACA JUGA:Bawaslu Tulungagung Tunggu PKPU Soal Aturan Baliho Paslon Pilkada 2024

"Nah itu nanti ranahnya BKN yang menentukan, melanggar atau tidak dengan undang-undang yang berlaku lainnya," jelas Nurul.

Nurul menambahkan, keduanya tidak melanggar undang - undang pilkada karena ada syarat yang tidak terpenuhi. Yakni foto tersebut tidak dilakukan saat kampanye, dan foto tersebut tidak dilakukan oleh pejabat ASN.

Seorang ASN bisa dijerat undang-undang pilkada apabila berstatus sebagai pejabat ASN yang bisa membuat peraturan, dan peraturannya itu merugikan atau menguntungkan paslon tertentu dalam pelaksanaan pilkada.

BACA JUGA:Bawaslu Tulungagung Undang 4 Bapaslon Pilkada, Koordinasi Hal Ini

"Kenapa tidak melanggar, karena tidak dilakukan saat kampanye dan tidak dilakukan oleh seorang pejabat ASN," terangnya.

Sebelumnya viral beredar foto dua orang ASN asal Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, yakni Timour dan Priyono yang berfoto dan mengangkat satu jarinya saat berfoto dengan cabup Tulungagung pada Pilkada 2024.

Sumber: