Gelapkan Rp 135 Miliar dan USD 354.241 untuk Dirikan 22 Perusahaan, Viki Yossida Divonis 4,5 Tahun

Gelapkan Rp 135 Miliar dan USD 354.241 untuk Dirikan 22 Perusahaan, Viki Yossida Divonis 4,5 Tahun

Terdakwa Viki Yossida mengikuti sidang putusan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Bermotor Hasil Penggelapan dan Fidusia, Polisi: Rugikan Pihak Finance

"Mengapa kita berharap akan dijatuhkan vonis 5 tahun. Karena mengingat kerugian yang sangat besar dan bukan hanya kerugian dan penggelapan tetapi ada unsur kepercayaan yang disalahgunakan. Ada suatu jabatan yang dilanggar. Karena terdakwa sebagai Direktur PT MAI dan PT MII,” imbuhnya. (rid)

Sumber: