Ditjen Imigrasi Cegal Ronald Tannur Selama 6 Bulan terkait Kasus Pembunuhan
Ketua Tim Bidang Pencegahan dan Pencekalan (Cekal) Ditjen Imigrasi, Verico Sandi. -Alif Bintang/Sujatmiko-
BACA JUGA:Tanpa Petikan Putusan MA, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur
Verico menambahkan, belum ada komunikasi dari pihak Gregorius Ronald Tannur kepada Ditjen Imigrasi terkait keberatan mengenai pencekalan. Sehingga pelaksanaan pencekalan terhadap yang bersangkutan akan terus diberlakukan sampai masa berlaku yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:MA Vonis Ronald Tannur Kurang dari Setengah Tuntutan, Jaksa Bisa Ajukan PK
“Akan tetapi, apabila ada yang keberatan terkait pencekalan tersebut, maka dapat diajukan terhadap instansi yang mengusulkan, dalam hal ini Mahkamah Agung. (bin/mik)
Sumber: